Jum`at, 20 September 2024

INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

Upah Minimum Desa

Upah Minimum Desa

Pada tanggal 16 November 2022 dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Upah minimum Desa. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Kelompok Tani/wakil, unsur pekerja, unsur pemberi upah, Pengusaha jasa tractor.  

Dalam musyawarah kali ini dipimpin langsung oleh bapak kepala desa bapak Chaerudin, yang didampingi oleh perangkat desa yaitu bapak Paryudin,  mitra bapak Sumaryadi, bapak Nurahmadi. Peserta musyawarah Desa ini dihadiri oleh 47 (empat puluh tujuh) orang. Pelaksanaan musyawarah desa dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen dengan menghasilkan keputusan sebagai berikut ;

1.   Standarisasi upah minimum Desa

2.   Sebelumnya koordinasi dengan Desa Kaliwungu dan Desa Jogomertan tentang upah jasa tractor, upah minimum harian, dan upah panenan harian, upah panenan (bawon)

3.   Kwalitas hasil pengolahan tanah mengandung beberapa :

a.   Musim rendeng dan musim sadon kapasitas tanah berbeda (lumpur dan dangkal)

b.   Jangka waktu rendeng dan sadon penggarapan tanah juga berbeda.

4.   Standar upang tukang (mandor) dan pembantu juga lain.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter