Jum`at, 20 September 2024

INFORMASI :

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque semper tellus id quam sollicitudin, non congue enim bibendum.

Pelantikan Pantarlih dan Bintek

Pelantikan Pantarlih dan Bintek

DESA TANJUNGSARI telah mengadakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Petugas Pemutahiran Data Pemilih serta Pelaksanaan kegiatan                              Bintek Pantarlih  tanggal 12 Februari 2023 di Gedung Serbaguna Desa Tanjungsari, peserta  Tim PPS (Panitia Pemungutan Suara), Sekretariat PPS, Kepala Desa, Rohaniawan dan Petugas Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih). Dipimpin oleh Ketua PPS Bapak Nur Ahmadi pembukaan dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomora 10 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kebumen Menimbang dan seterusnya, Mengingat dan seterusnya, Memutuskan KPU Kabupaten Kebumen tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kesatu Menetapkan dan mengangkat Petugas Pantarlih,

Kedua dan seterusnya,

Ketiga dan seterusnya,

Keempat dan seterusnya, dan

Kelima Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Kebumen pada tanggal 12 Februari 2023, a.n KPU Kabupaten Kebumen Ketua PPS Desa Tanjungsari Tanda Tangan dan Cap.

Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

1.   Petugas Pantarlih untuk kegiatan ini memakai aplikasi maka terlebih dahulu mendaftarkan akun.

2.   Petugas Pantarlih ini keseluruhan 15 (Lima belas) TPS (Tempat Pemungutan Suara)

3.   Pelantikan dengan mengucapkan sumpah janji Demi Allah saya bersumpah, Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Petugas Pemutakhiran data Pemilih Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undanf Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi maupun golongan.

Pantarlih menandatangani Pakta Integritas Petugas Pemutahiran Data Pemilih Pemilihan Umam Tahun 2024 dan disaksikan pada hadirin.

4.   Bintek (Bimbingan Teknis) Pemutakhiran Data Pemilih dengan materi :

A.   1. Jadwal dan tahapan pelaksanaan coklit

2. Dokumen dan perlengkapan coklit

3. Penyusunan rencana kerja Pantarlih

4. Tata cara pelaksanaan coklit

5.   Tata cara pengisian formular Model A-Daftar pemilih, Model A-Daftar Potensial, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar.

6.   Tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran

7.   Tata cara penggunaan e-Coklit

8.   Cara memberi kode memakai centang

9.   Pelindungan data pribadi pemilih

10.Pakta integritas pemilu

B.    Tata cara coklit/Pantarlih mendatangi rumah Pemilih berikut :

1.   Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih

2.   Menyapa [emilih dengan ramah dan santun

3.   Memperkenalkan identitas Pantarlah

4.   Meminta waktu dan kesedian Pemilih dalam pelaksanaan coklit

5.   Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukan KTP-e atau Kartu Keluarga

6.   Meneliti anggota keluarga ada yang tidak masuk maka untuk menyuruh minta surat pindah

7.   Ada pemilih telah meninggal maka untuk minta surat kematian di Desa

8.   Pemilih yang ada di TPS lain harap menghubungi Petugas Pantarlih lebih dahulu pada TPS yang ketempatan

C. Tanda bukti pendaftaran Pemilu Tahun 2024

1.   Nama Kepala keluarga

2.   Alamat

3.   No. TPS

4.   Nama Pemilih

5.   Tanggal pencoklitan

6.   Ditanda tangani Kepala Keluarga dan nama jelas

7.   Tanda tangan Pantarlih

D. Laporan hasil coklit

Terlebih dahulu nama Provinsi, nama Kabupaten, nama Kecamatan, nama desa, Nomor TPS, nama Pantarlih, NIK Pantarlih, dan No. HP Pantarlih

1.   Data pemilihyang diterima

2.   Pemilih baru

3.   Pemilih tidak memenuhi syarat

4.   Pemilih disabilitas

Kegiatan Bimbingan dan Teknis (Bintek) berlangsung dengan santai namun serius serta penuh keakraban, hingga tak terasa waktu menunjukkan pukul 12.00 Wib.

"Terima kasih atas semua materi yang disampaikan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Materi yang  disampaikan dengan Buku Panduan sangat tepat.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter